ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan fit and proper test terhadap 15 besar peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, yang digelar pada hari ini, Jum'at (28/6) menurut Komisi A DPRK sudah sesuai Qanun (peraturan daerah) No. 7/2007 tentang pelaksanaan pemilu.
"Ya, pelaksanaan fit and proper test yang kita gelar hari ini sudah sesuai aturan yang ada," jelas Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, dalam musyawarah pelaksanaan fit and proper test bersama mahasiswa yang digelar di Aula DPRK setempat.
Amiruddin menambahkan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengatakan bahwa pelaksanaan kompetensi itu melanggar qanun-qanun, seperti yang diberitakan oleh media. Selain itu juga pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa gugurnya 5 orang calon anggota KPU itu karena tidak bisa membaca Alqur'an.
"Saya sangat kecewa sekali dengan pemberitaan media, karena saya tidak pernah mengatakan seperti itu, dan saya merasa telah dijebak oleh media," ujarnya lagi.
Dalam musyawarah tersebut, Komisi A DPRK Aceh Utara meminta kepada mahasiswa agar memberikan kesempatan beberapa hari untuk melakukan diskusi dengan para anggota tentang gelar uji kompetensi calon anggota KPU.
Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan fit and proper test 15 calon anggota KPU sudah tiga kali gagal dilaksanakan karena dalam penyelenggaraanya dinilai oleh mahasiswa tidak terbuka.
Hingga berita ini ditulis, acara musyawarah dengan mahasiswa akan berlanjut usai salat Ashar.(bhc/sul)
|