Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRK
Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara Mengaku Dijebak Media
Friday 28 Jun 2013 18:26:34

Musyawarah dengan mahasiswa yang digelar di Aula DPRK Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pelaksanaan fit and proper test terhadap 15 besar peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, yang digelar pada hari ini, Jum'at (28/6) menurut Komisi A DPRK sudah sesuai Qanun (peraturan daerah) No. 7/2007 tentang pelaksanaan pemilu.

"Ya, pelaksanaan fit and proper test yang kita gelar hari ini sudah sesuai aturan yang ada," jelas Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, dalam musyawarah pelaksanaan fit and proper test bersama mahasiswa yang digelar di Aula DPRK setempat.

Amiruddin menambahkan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengatakan bahwa pelaksanaan kompetensi itu melanggar qanun-qanun, seperti yang diberitakan oleh media. Selain itu juga pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa gugurnya 5 orang calon anggota KPU itu karena tidak bisa membaca Alqur'an.

"Saya sangat kecewa sekali dengan pemberitaan media, karena saya tidak pernah mengatakan seperti itu, dan saya merasa telah dijebak oleh media," ujarnya lagi.

Dalam musyawarah tersebut, Komisi A DPRK Aceh Utara meminta kepada mahasiswa agar memberikan kesempatan beberapa hari untuk melakukan diskusi dengan para anggota tentang gelar uji kompetensi calon anggota KPU.

Sebagaimana diberitakan, pelaksanaan fit and proper test 15 calon anggota KPU sudah tiga kali gagal dilaksanakan karena dalam penyelenggaraanya dinilai oleh mahasiswa tidak terbuka.

Hingga berita ini ditulis, acara musyawarah dengan mahasiswa akan berlanjut usai salat Ashar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait DPRK
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]